Alfian Suni Soroti Dana Hibah PCNU Bandar Lampung: “Sudah Masuk Ranah Tipikor!”

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG—Polemik dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandar Lampung kian memanas.

Praktisi hukum kondang, Alfian Suni SH MH CPM, akhirnya angkat suara dan menyebut bahwa perkara ini sudah masuk ranah pidana tindak pidana korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya

“Saya tegaskan, ini bukan lagi sekadar isu internal organisasi. Ini sudah masuk wilayah pidana karena menyangkut uang negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Alfian saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Senin (2/6/2025).

Sorotan ini mencuat setelah beredar informasi dari sejumlah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kota Bandar Lampung yang mengeluhkan tidak pernah menerima sepeser pun dari dana hibah yang tiap tahun dikucurkan oleh Pemkot.

Informasi itu menyeruak dalam percakapan grup WhatsApp para ketua MWCNU yang belakangan menjadi ajang saling sindir dan desakan agar transparansi dibuka lebar.

“Setiap tahun PCNU diduga menerima dana hibah ratusan juta dari Pemkot, tapi kami di tingkat MWC tak pernah diberi laporan, apalagi bagian. Ini aneh dan harus diusut,” ujar salah satu ketua MWCNU yang enggan disebut namanya karena khawatir mendapat tekanan.

Dugaan ketertutupan ini bukan hal baru. Menurut sumber media ini, praktik tidak transparan sudah terjadi sejak awal masa kepemimpinan Ichwan Aji Wibowo sebagai Ketua PCNU Bandar Lampung periode 2017–2022 dan berlanjut hingga periode keduanya, 2022–2024.

“Transparansi soal dana hibah ini gelap sejak awal dia menjabat. Tidak ada laporan penggunaan dana yang dibuka secara publik, apalagi disampaikan ke MWC-MWC,” ujar sumber tersebut.

Alfian Suni menilai apa yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan internal organisasi, tapi sudah menyangkut integritas dalam mengelola keuangan negara. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Ini uang negara. Harus dilakukan audit investigatif. Kalau terbukti dana hibah itu tidak disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak sampai kepada yang berhak, maka itu jelas pidana. Kami dorong para aktivis antikorupsi dan LSM segera melaporkan ini ke aparat penegak hukum,” ujar Alfian dengan nada tegas.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan Ketua PCNU Bandar Lampung yang diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor.

“Dari segi hukum, sudah jelas masuk kategori Tipikor. Ada potensi kuat perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum Ichwan Aji Wibowo sebagai Ketua PCNU. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutup Alfian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PCNU Kota Bandar Lampung maupun Ichwan Aji Wibowo atas dugaan serius yang menyeret namanya.(tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses