Lampung Utara : Dicopotnya Kadarsyah dari jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Budi Utomo bakal berbuntut panjang.
Diketahui, Kadarsyah dicopot dari jabatan Kadis SDABMBK Lampung Utara sesuai surat keputusan Bupati Lampung Utara, No. 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 11) di lingkungan Pemkab Lampung Utara. yang ditandatangani Bupati, Budi Utomo, pada Selasa (21/11/2023) kemarin.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Kadarsyah ditempatkan atau ditugaskan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara sebagai ASN tanpa jabatan.
Kadarsyah secara tegas menolak pemberhentian itu, karena dirinya tidak pernah menerima surat teguran dalam bentuk apapun atas kesalahan yang diperbuatnya selama menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas SDABMBK
Hal ini disampaikannya, ketika menggelar konferensi pers, di Cafe MakNyus, Jalan Teratai, Kelapa Tujuh, Rabu (22/11/2023) pagi.
Bahkan, Kadarsyah yang menduduki jabatan Kadis SDABMBK belum genap satu tahun ini akan melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya tersebut.
” Saya akan ajukan keberatan kepada Bupati (Budi Utomo) dan ada batas waktu 21 hari. Sebelum pengajuan ke PTUN, saya akan ajukan gugatan pidana kepada Bupati,” Ucap Kadarsyah.
Dia menilai proses pemberian sangsi terberat bagi PNS itu in prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana.
” Tidak ada alasan serta kesalahan sebagai dasar sangsi nonjob yang dijatuhkan kepadanya,” Ujar Kadarsyah.
Dirinya disini sebagai pejabat eseleon II, bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta merta langsung diberhentikan.
” Harus ada mekanismenya, jangan sepihak dan sifatnya tendensi pribadi. Saya bertanya kepada Bupati, kesalahan apa yang telah saya perbuat sebagai ASN, apakah indisipliner, ataukah asusila atau ada tindakan kriminal. Saya siap diberhentikan asal Bupati menjelaskan hal apa yang saya langgar atau kesalahan apa yang saya lakukan sebagai ASN,” Tuding Kadarsyah.
Menurutnya, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bila menetapkan atau melaksanakan keputusan tanpa mengikuti peraturan atau undang-undang, dalam hal ini in prosedural merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan masuk penyalahgunaan wewenang.
” Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dituntut dan saya yang akan menggugat itu, bila saya salah, saya di penjara dan bila bupati salah, Bupati yang di penjara,” Ketus Kadarsyah.
Sebab itu, ia bersama tim pengacaranya berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung atau Kejati Lampung. Sebab, pihaknya merasa terancam dan ada kegiatan dinas di intervensi pihak-pihak luar.
” Selain perbuatan melawan hukum, ada tindakan pengancaman dan pengkondisian, itulah yang akan saya laporkan. Nanti, pihak APH yang akan melakukan penyidikan,” Tukasnya.







