DKP Lampung Selatan Sosialisasi Keamanan Pangan PSAT

banner 468x60
Lampung Selatan, Lampungtoday : Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi sertifikat mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Kegiatan berlangsung di aula DKP Lampung Selatan, Kamis (28/07/2022) melibatkan sejumlah kelompok seperti, Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani (Poktan), Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) se Kecamatan Kalianda.
Kepala DKP Lampung Selatan Ir. Yansen Mulia menjelaskan, sosialisasi tersebut selain bertujuan memberikan wawasan. Juga bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan PSAT.
“Apa itu PSAT, Pangan Segar Asal Tumbuhan adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan setelah mengalami pengolahan. Minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan, dan proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan lainnya,” jelas Yansen.
Dengan demikian, kata Yansen pemerintah berkewajiban memperhatikan serta menjamin keamanan dan mutu pangan. Dengan kata lain, konsumen atau masyarakat mendapat jaminan makanan sehat dan bergizi.
“Salah satunya kegiatan sosialisasi tersebut. Bagi peserta, diharapkan setelah mengikuti kegiatan tersebut, turut serta membantu pemerintah,” kata Yansen.
“Pemkab Lamsel juga berharap kedepannya, di Lampung Selatan bisa memiliki gerai-gerai menyediakan PSAT yang bermutu dan aman konsumsi,” harapnya.
Lebih jauh, Yansen Mulia mengatakan, setelah peserta memahami materi yang diberikan tentang PSAT. Kedepannya atau seterusnya, dapat mensosialisasikan kepada para pelaku usaha PSAT.
“Sehingga dapat meningkatkan jaminan kualitas kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi PSAT dan dapat meningkatkan perekonomian pelaku usaha PSAT,” pungkasnya.

Sebagai informasi, apa itu PSAT?
Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan setelah mengalami pengolahan. Minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan, dan proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan lainnya, nah adapun pengecualian pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan loh sobat,
Setelah itu dalam psat pun terdapat Keamanan PSAT dimana Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dimana untuk istilah PSAT itu sendiri mempunyai banyak arti dimana Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan. Juga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat OKKP adalah unit kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota nah jadi pada udah pahamkan apa arti dari psat itu sendiri.
Sebagaimana contohnya Sayuran dan buah-buahan sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung oleh masyarakat, sehingga untuk menjamin keamanan dan mutu PSAT yang beredar harus dilakukan pengawasan mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat Pengawasan keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Tujuan PSAT :
Memberikan Jaminan Mutu dan Keamanaan Pangan
Memberikan Jaminan dan Perlindungan Masyarakat
Mempermudah Penelusuran Kembali Dari Kemungkinan Penyimpangan Mutu dan Keamanaan Pangan Produk
Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saling Produk
(Eko)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses