BANDAR LAMPUNG– IKD adalah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan dalam bentuk digital, termasuk KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, biodata keluarga, KIA anak, dan dokumen lain yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , “Ujar Febriana, Rabu (14/05/2025) diruang kerjanya.
Novis usai mewawancarai Kadisdukcapil, ” langsung mengaktifkan IKD.
Hanya dalam satu genggaman android, data kependudukan kita sudah langsung terintegrasi dengan mudah, cepat dan efisien, “terang Novis.
Meskipun IKD menawarkan berbagai kemudahan, tingkat aktivasi warga Kota Bandar Lampung masih rendah, ini menjadi perhatian utama pemerintah, ” tegas Febriana.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan digital,” tambahnya, “Harapnya.
Menurut Kadisdukcapil, Febriana, “Penggunaan IKD dapat efisien dan efektif serta membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Dengan fitur pemindaian barcode, keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
“Jika barcode dapat discan, artinya dokumen tersebut asli sesuai data dalam sistem. IKD menjamin keamanan dan keaslian dokumen, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” jelasnya.
Namun, tantangan terbesar adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang masih nyaman dengan dokumen fisik.
“Masyarakat awam sering merasa lebih nyaman dengan dokumen dalam bentuk fisik. Padahal, dokumen digital lebih praktis, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi, ” tandasnya.
Disdukcapil mengimbau masyarakat, “untuk segera mengaktifkan IKD dan memanfaatkan layanan digital ini.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandar Lampung khususnya, “untuk segera melakukan aktivasi IKD.
Ini adalah langkah menuju sistem administrasi yang modern, efektif, efisien, praktis, dan aman,” tutupnya.