Lampung Utara : Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi terus didera berbagai persoalan yang nampaknya tak kunjung selesai. Minimnya pasien yang berobat di rumah sakit itu, office boy yang meracik obat pasien hingga persoalan pembangunan Gerbang RSD Ryacudu dari CSR Bank Syariah Kotabumi, lalu lalang menjadi pemberitaan di media massa.
Kini, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengusut dugaan korupsi dalam.pekerjaan renovasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, yang menelan biaya sekitar Rp 2, 3 Miliar dari APBD Perubahan Tahun 2022. Kejaksaan sedang mengumpulkan dokumen-dukumen barang bukti lain yang diperlukan.
Menurut Kepala Seksi tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Azhari Tanjung, dalam menangani perkara ini, Kejaksaan melakukan penyelidikan, berdasarkan laporan masyarakat dan sudah menaikan statusnya pada 25 Oktober lalu menjadi penyidikan. Saat ini, pihaknya melakukan pengumpulan dokumen barang bukti lain, seperti meminta keterangan ahli kontruksi dan perhitungan kerugian negara dari pihak auditor.
” Kita (Kejaksaan) tidak mau gegabah atau terburu-terburu dalam menangani beberapa perkara dengan menetapkan tersangka,” Ucapnya ketika disinggung soal calon tersangka dalam dugaan korupsi di RSD Ryacudu, Rabu (15/1/2025)
” Semua proses dan tahapan, membutuhkan waktu, untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak,” Tambah M.Azhari Tanjung.
Ia kembali menegaskan, proses penyidikan sedang berjalan, dari pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya 15 orang saksi sudah dipanggil, diantaranya dari pihak Perusahaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah Ryacudu.
” (Nanti) Masih ada beberapa orang lagi yang akan dipanggil,” Kata M.Azhari Tanjung.
Renovasi RSD Ryacudu dibagi dalam 3 item pekerjaann, yakni enovasi bangunan Ruang Penyakit dalam dengan pagu Rp 1, 2 Miliar, Ruang Kebidanan Rp 945 Juta dan Ruanh ICU Rp 227 juta bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022. Dari data LPSE Pekerjaa Renovasi di Rumah Sakit daerah Lampung Utara itu dikerjakan 3 perusahaan pemenang tender yaitu CV. Enzi Jaya, CV. Putera Bersaudara dan CV. Ratu Mulia Perdana.