Menyikapi polemik Kepala Desa di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori meminta
warga Desa Subik untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga suasana yang kondusif.
Menurutnya, Polemik yang terjadi saat ini dikarenakan besarnya kepedulian semua pihak pada Desa Subik.
” Sikapi persoalan ini dengan kepala dingin agar suasana tetap kondusif. Yang paling penting, dukunglah semua keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam persoalan ini,” Ucapnya, Senin (13/2/2023).
Secara khusus, Wansori juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mematuhi semua permintaan dari Pemerintah Pusat terkait polemik Kepala Desa Subik, Abung Tengah.
” Pemerintah (Lampung Utara) harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah (Lampung Utara) tidak mempunyai pilihan lain selain mematuhinya,” Ujarnya
Menurut Wansori, permintaan itu tentu memiliki dasar yang sangat kuat. Kajian mendalam pasti telah dilakukan sehingga menghasilkan kesimpulan tersebut. Dengan demikian, peluang terjadinya kesalahan akan sangat kecil dapat terjadi.
” Enggak mungkinlah, Jakarta (Pemerintah Pusat) salah dalam mengeluarkan keputusan. Pemerintah (Lampung Utara) harus secara kesatria mengakui kesalahan yang sudah dibuat,” Katanya
Sementara, Camat Abung Tengah, Kasim mengungkapkan, para tokoh masyarakat, pemuda, dan pimpinan kecamatan di wilayahnya sama-sama sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di desa mereka. Mereka juga sepakat untuk mendukung penuh kebijakan apa yang akan diambil oleh pemkab terkait persoalan ini.
” Alhamdulillah, masyarakat telah sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di desa dan tak akan mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” Ujarnya.
Diketahui, polemik Kepala Desa di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah semakin berlarut-larut, padahal Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintahan Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.
Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu. Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap surat yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Secara garis besar, surat Kementerian Dalam Negeri itu berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







