Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Diduga Melanggar Aturan

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG — Pelayanan publik seharusnya menjadi perhatian bagi Wali Kota Bandar Lampung. Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan Daerah merupakan pelayanan publik dan tempat yang krusial di pemerintahan Kota Bandar Lampung

Bagaimana akan maksimal jika Kepala dinasnya merangkap jabatan dan tidak sesuai kompetensi dan ahlinya.

Bacaan Lainnya

Diketahui Plt Kadiskes yang rangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri juga dianggap tidak layak memimpin dinas yang membidangi kesehatan karena bukan berlatar belakang dokter.

Terhitung sudah 4 (empat) tahun berjalan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung mendapat tudingan telah melanggar aturan terkait jabatan pegawai negeri sipil.

Plt Kadiskes Kota Bandar Lampung tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN) Nomor : 2/SE/VII/2019, Tentang Kewenangan jabatan Plt Dalam Aspek Kepegawaian.

“Pada Point 11 disebutkan ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi, sehingga maksimal 6 bulan. Sementara Plt Kadiskes sudah 4 tahun berjalan. Ini jelas menentang aturan.

Senada hal tersebut, Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok kepada wartawan menuturkan potensi pelanggaran aturan tersebut cukup beralasan, melihat waktu yang cukup lama, SDM serta rangkap jabatan sehingga dapat mempengaruhi kinerja yang berdampak buruk bagi pelayanan.

Diketahui, sejak Desember 2021 jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes,) Kota Bandar Lampung (Balam) sebelumnya dijabat dr. Edwin Rusli (saat ini menjabat sebagai Kadiskes Provinsi Lampung) diganti oleh, Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes Kota Balam hingga tahun 2025 ini.

Wakil ketua komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, “Romi Husin menyoroti persoalan rangkap jabatan itu akan kita lakukan hearing segera bersama sekretaris daerah, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik, tidak mengganggu pelayanan dan kegiatan akibat rangka jabatan, “tutur Romi Husin, Senin (28/04/2025).

Menambahkan hal itu wali kota akan menempatkan kepala OPD sesuai kompetensi sehingga berlarut dalam menyikapi ini, “tambah Romi.

Aturan kita akan jalankan ketika ada rangka jabatan sehingga masyarakat dapat terlayani dan akses dengan cepat dan baik, ” Tutup Romi Husin.(tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses