Lampung Utara – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan atau yang dikenal PGK menuntut Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mencopot Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah dan mengangkat kembali Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.
Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi menyampaikan tuntutan tersebut ketika melakukan unjuk rasa (Unras) damai di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Jalan Jendral Sudirman Nomor 1, Kamis (11/5/2023) Pagi.
Pantauan dilokasi, aksi Unras sempat memanas lantaran keinginan PGK tak bisa dipenuhi oleh pihak Pemerintah yang diwakili Sekretaris Kesbangpol, Amiril. PGK diketahui berkeinginan bertemu langsung pimpinan pemerintah Lampung Utara baik itu Bupati atau Wakil Bupati Lampung Utara terkait polemik Desa Subik.
“ Kami ingin bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati, kalau tidak kami akan berdiam disini (menduduki Pemda) hingga tuntutan kami dipenuhi,” Ancam Exsadi dalam orasinya.
” Setuju (menduduki Pemda),” Terusnya yang langsung disambut teriakan setuju dari puluhan peserta aksi Unras.
Didepan para peserta, pejabat pemerintahan dan aparat yang mengawal jalannya aksi Unras, Exsadi mengatakan, tuntutan PGK kepada Bupati Lampung Utara, Budi Utomo hanya dua tuntutan. Pertama, mencopot Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Sebab, pengangkatan Yahya itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia menuding Pemilihan Antar Waktu (PAW) oleh pihak pemerintah bukanlah PAW yang seperti diatur dalam Pasal 49 Permendgari Nomor 112/2014 Jo Permendagri Nomor 65/2017.
“ Mekanisme yang dijalankan dalam PAW itu tidak digunakan secara utuh. Dengan demikian, PAW tersebut dapat dikatakan cacat hukum,” Ucapnya
Tudingan ini, menurut Exsadi, diperkuat dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.3.5.5/0479/BPD tertanggal 9 Februari. Salah satu isinya menyatakan bahwa pengangkatan Yahya yang meraih suara terbanyak kedua sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak sampai disitu, Ombdusman Lampung juga menyampaikan hal yang sama, sesuai surat pemberitahuan Ombudsman Lampung pada kuasa hukum Poniran HS sebelum mereka menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan.
“Jadi, apa yang kami sampaikan ini sangat berdasar dan bukannya hanya sekadar menduga-duga saja,” Tegasnya.
” Pemerintah dalam hal ini Bupati Lampung Utara Lampung Utara tak memiliki pilihan lain selain mengangkat kembali Poniran HS pada jabatannya semula. Pencopotan Poniran HS dari Kepala Desa Subik juga tidak sesuai dengan aturan. Keputusan itu dibuat saat proses hukum mengenai dugaan ijazah palsu belum inkrah,” Sambung Exsadi.
ia meminta Pemerintah harus berjiwa besar dalam persoalan ini. Jangan biarkan hal ini berlarut-larut sehingga terus menimbulkan polemik dan kegaduhan.
” Segera copot Yahya dan angkat kembali Poniran sebagai Kepala Desa Subik karena itulah salah satu cara untuk menghapus kekonyolan yang terjadi akibat kebijakan serampangan itu,” tutur Exsadi.
” Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar. Mereka tak akan kembali ke rumah sebelum tuntutan mereka benar-benar direalisasikan oleh pemerintah,” Ancam aktivis mahasiswa ini.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Mankodri mengatakan, akan menyampaikan tuntutan tersebut pada pimpinannya. Mengenai potensi pengangkatan kembali Poniran HS, Mankodri belum mau menjawabnya.
“Nanti, akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dulu,” Katanya, usai menerima perwakilan Unras PGK.






