Lampung Utara : Persoalan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi masuk keranah hukum. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mulai memintai keterangan Sekretaris KPU Lampung Utara, Horizon.
Horizon saat diwawancarai awak media secara doorstop, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejari Lampung Utara, dirinya sempat berkelit, jika kedatangannya ke Kejaksaan ini hanya untuk kepentingan silahturahmi.
” (Di Kejaksaan) Silaturahmi saja,” Ucapnya, Rabu (2/7/2025).
Anehnya, Sekretaris KPU Lampung Utara ini tak begitu lama di dalam gedung Kejaksaan, karena beliau terpaksa harus meninggalkan kantor tersebut dikarenakan berkas yang dibawanya tidak lengkap.
” Baru duduk karena berkas saya enggak siap, (disuruh kembali) nyiapin berkas,” Kata Horizon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, ketika ditemui, menyampaikan pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas persoalan dana hibah KPU Lampung Utara berdasarkan laporan masyarakat.
Ia menegaskan permintaan keterangan ini sifatnya masih sebatas mengundang, bukan panggilan.
” (Siapa saja dimintai keterangan) belum bisa kami sampaikan,” Tukasnya.
Diketahui, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari adanya belanja proyek fisik yang bersumber dari dana hibah. Padahal, pengadaan proyek fisik itu diduga melanggar ketentuan. Nilai proyek-proyeknya nyaris menyentuh angka Rp500 juta.
Proyek-proyek itu adalah pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp350 juta, rehabilitasi halaman Rp150 juta. Pelaksanaan proyek-proyek itu diperkirakan dikerjakan pada bulan Januari atau Februari 2025.







