Jakarta – Setelah melakukan audien serta pelaporan ke berbagai seperti Kementerian ATR/BPN, Kejagung, KLHK. Kali ini Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat, (AKAR) Kembali mendatangi Gedung Kantor Staf ke Presidenan.
Ketua LSM AKAR Lampung Indra Mustain dan jajarannya di sambut hangat staf Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Djonas Joko.
Kedatangan AKAR Lampung menyampaikan berbagai laporan yang sudah di sampaikan kepada Presiden RI agar semua laporan yang di laporkan segera di tindak lanjuti.
Lebih jauh Indra mengatakan laporan ke berbagai kementerian yang di sampaikan AKAR Lampung bukan tanpa alasan melainkan masing masing kementerian memiliki kewenangan dan tugas dalam mengurai persoalan yang ditimbulkan dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Kementerian ATR/BPN yang menangani tentang HGU dan hak atas tanah tersebut berwenang untuk memberikan surat kepada PT. Sweet Indo Lampung agar menghentikan seluruh aktifitas tanam dan panen serta aktifitas lainnya, hal ini dikarenakan HGU telah batal secara hukum, dimana terdapat klausul pada salah satu diktum persaratan HGU yang telah dilanggar oleh PT. SIL, HGU Tahun 2017 dengan luas 11.885,32. hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh ATR/BPN pada tahun 2017 kepada PT. Sweet Indo Lampung, Dan terdapat diktum yang membunuinyakan HGU batal apabila penerima HGU melaksanakan pembakaran Panen tebu dengan cara dibakar, “kami meminta ATR/BPN, agar segera menindaklanjuti temuan atas HGU tersebut, dan segera meninjau HGU PT. ILP perusahaan lainnya yang juga melakukan pembakaran panen tebu, dinilai telah melanggar perjanjian di dalam HGU tersebut,” tutur Indra
Senada dengan Ketua I DPP AKAR Lampung Rudianto, kedatangan ke kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan merupakan langkah agar kementerian tersebut benar-benar segera mendesak Pemprov Lampung dan PT. SGC agar segera mengganti kerugian atas terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020.
“Meskipun telah di cabut tapi Pemprov dan PT. SGC segera mengganti kerugian yang ditimbulkan, kami akan terus berkonsolidasi dan terus maju terhadap persoalan ini agar masyarakat yang terdampak betul betul mendapatkan keadilan, dan mendapatkan ganti rugi yang layak,”. ujar Rudianto saat mendampingi Indra Mustain di Ruang Dirjen Penegakkan Hukum LHK, di Jakarta.
Dalam pertemuan itu Indra membeberkan beberapa pelanggaran yang diduga di lakukan PT. Sugar Group Companies yang berkaitan dengan linkungan. Dan dalam perbincangannya AKAR Lampung meminta KLHK serius mengusut persoalan ini dan melakukan uji lapangan saat turun ke Lampung,
Terkait laporannya ke Kejaksaan Agung, Indra menegaskan pelaporannya kepada Kejaksaan Agung merupakan laporan inti, dan meminta kejaksaan agung menindaklanjuti dugaan KKN yang diduga dilakukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanidi dengan PT. SGC.
Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu dengan cara dibakar sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang telah di cabut tahun 2024 oleh Pemprov Lampung, pencabutan di lakukan setelah MA mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024 yang memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).
Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemrov Lampung dan dianggap telah menganggkangi Hukum yang berlaku serta tidak patuh terhadap Undang Undang, adapun UU yang di kangkangi yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, selain itu Pergub tersebut bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, diduga menilai pergub lampung ini berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat khususnya masyarakat tulang bawang yang terkena dampak langsung polusi pembakaran kebun tebu tersebut. sistem panen kebun tebu dengan cara dibakar itulah yang dinilai menyengsarakan rakyat karena terdampak polusi udara, kesehatan masyarakat dan ekonomi.







