Jakarta : Tetap semgangat membela masyarakat, LSM Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung) melaporkan dugaan KKN pergub 33 tahun 2020 tentang Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu ke kantor Kejaksaan Agung Jakarta. Rabu (13/06/2024).
Tak hanya itu LSM AKAR Lampung juga mendatangin kantor Kementrian Lingkungan Hidup RI, ATR/BPN dan kantor Kesekretariatan Presiden.
Dalam laporannya ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (LSM AKAR) Lampung, Indra Musta’in menyebut PT. Sugar Group Companies melanggar pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.
Taknya itu Musta’in juga menyebut PT. Sugar Group Comapnies mengangkangi klausul tidak boleh membakar lahan tebu saat panen yang di tanda tangani Kepala BPN. Namun perusahaan yang di pimpin Lee Purwanti itu tetap melakukan pembakaran lahan tebu saat panen. dan dalam fiktum HGU jelas tertera apabila persyaratan dilanggar maka HGU batal demi hukum.

Akibat pembakaran tebu itu, SGC telah merugikan ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologi ekositem, dan kerugian kesehatan masyarakat.
” Pergub tersebut memang di cabut tapi sudah dilaksanakan selama 3 tahun sebelumnya, maka atas dasar itu terjadi KKN yang dilakukan karena pergub telah melanggar UU, serta telah membuta kerugian kepada negara dan rakyat Lampung, kami minta Pemprov dan perusahaan bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan rakyat secara ekonomi,”. ujar indra
LSM AKAR Lampung juga mendatangi kantor ATR/BPN melapor dan meminta meminta Menteri ATR/BPN segera menghentikan seluruh aktifitas PT. Sweet Indo Lampung dengan alasan terhadap HGU 11.845, 32. Ha telah batal dengan sendirinya lantaran Sweet Indo Lampung melanggar klausul tidak boleh membakar panen tebu, namun perusahaan tersebut melakukan panen dengan cara di bakar, dan dalam fiktum HGU jelas tertera apabila persyaratan dilanggar maka HGU batal demi hukum.

Musta’in menuding Gubernur Lampung Arinal Djunaidi semasa menjabat (saat ini masa jabatan gubernur lampung habis) syarat terindikasi dugaan KKN. Dimana Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020, tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang telah di cabut tahun 2024 oleh Pemprov Lampung, pencabutan di lakukan setelah MA mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024 yang memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).
Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemrov Lampung dan dianggap telah menganggkangi Hukum yang berlaku serta tidak patuh terhadap Undang Undang, adapun UU yang di kangkangi yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, selain itu Pergub tersebut bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (LSM AKAR) Lampung, Indra Musta’in menilai pergub yang diterbitkan Arinal Djunaidi terkesan berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat khususnya masyarakat Tulang Bawang dimana lokasi perusahaan tebu itu berada di Kabupaten Tulangbawang.
Untuk itu LSM AKAR Lampung meminta Prsiden RI Joko Widodo memberikan atensi khusus terkait persoalan yang sudah menahun terjadi di Provinsi Lampung akibat ulang Sugar Group Companies. (Arek).







