Connect with us

Tak Berkategori

Usai Musyawarah, Masyarakat Datangi Kantor Bupati Tulang Bawang

Avatar

Published

on

TULANG BAWANG (Kabar Indonesia) – Isu keganduhan dan tidak adanya keharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang dengan Tim Win-Hen menjadi buah bibir perbincangan hangat di masyarakat.

Bahkan isu keretakan duet Win-Hen sudah menjadi konsumsi publik dan terekpose disejumlah media serta dimedia sosial salah satunya facebook.

Sehingga dalam menyikapi persoalan itu tokoh masyarakat langsung mendatangi sekaligus meminta jadual audensi dengan Bupati dan Wakil Bupat Tulang Bawang.

Sebelum mendatangi kantor Bupati, sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam ikatan keluarga besar TIM WIN HEN menggelar musyawarah (rembuk) pada Rabu malam ditempat salah satu tim Win-Hen di Menggala. Pertemuan musyawarah tersebut digagas oleh Chandra Hartono dan Yulismas.

Menurut Chandra Hartono mengatakan bahwa musyawarah yang digelar tidak lain untuk menyikapi gejolak yang terjadi si Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang secara bijak dan profesional agar polemik tersebut dapat dicarikan solusi yang terbaik.

“Tentunya agar supaya polemik yang terjadi tidak berkepanjangan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di Pemkab Tulang Bawang yang berdampak buruk terhadap citra dan nama baik pasangan Win-Hen dimata masyarakat, publik dan potret suram yang dapat menghambat Program Pembangunan WIN HEN, maka oleh karena itu saya ddk segera menyikapi isu tersebut,” kata Hartono, Kamis (21/6/2018).

Hartono memjelaskan, dalam musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan dengan hasil yang baik yakni pertama, Bahwa TIM WIN HEN sepakat untuk menahan diri dengan sabar dan menyikapi gejolak secara bijak dan profesional.

Kedua, Bahwa TIM WIN HEN mengirimkan surat permohonan Audensi kepada bupati dan wakil bupati guna mencarikan solusi dan menyelesaikan persoalan dengan baik dan secara kekeluargaan.

Lalu ketiga, Tetap solid dan bersatu mengawal pembangunan dan program WIN HEN baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang.

Dilain sisi kata dia, pihaknya berharap surat permohonan audensi yang dikirim dapat segera di tindaklanjut oleh Bupati dan wakil Bupati secepat mungkin, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa hasil dari pertemuan tersebut nantinya.

“Atas kejadian ini mari kita semua mengambil hikmah positif serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran kita bersama agar kedepan bisa lebih dewasa menyikapi situasi  dan mari kita bersama – sama berdoa semoga Allah SWT yang Maha Esa segera turunkan hidayah kepada kita semua khususnya kepada pemimpin kita bupati dan Wakil Bupati, amin,” pungkasnya. (Ade / Aan).

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Tak Berkategori

Rektor Lantik Wakil Rektor BUK dan Ketua LPPM

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungRektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., melantik dua pejabat baru Unila di ruang sidang lantai empat rektorat, Kamis, 4 April 2024.

Dua pejabat yang dilantik yakni Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK) dan Dr. Eng. Ir. Dikpride Despa, S.T., M.T., IPM., sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Unila.

Prof. Lusmeilia dalam sambutannya memberikan selamat kepada dua pejabat dilantik, untuk amanah mengemban tugas yang baru. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja para pejabat sebelumnya.

Kepada Wakil Rektor BUK, Rektor menyadari tugas di bidang keuangan dan kepegawaian memiliki beban paling besar dan tidak mudah. Meskipun demikian Prof. Lusmeilia meyakini Dr. Habibullah Jimad dapat mengemban tugas barunya.

“Saya percaya Pak Dr. Habibullah ini mampu untuk melaksanakan tugas kesehariannya di bidang keuangan dan juga membina kepegawaian,” ujarnya.

Rektor menekankan harapannya kepada Wakil Rektor BUK terkait pembaharuan pada pengelolaan di bidang kepegawaian. Rektor meminta agar Wakil Rektor BUK dapat meningkatkan kapasitas pegawai, memberikan perhatian pada karier, serta kinerja pegawai.

Kepada Ketua LPPM yang telah memiliki kinerja baik khususnya kerja sama dengan pihak eksternal dan LP3M, Rektor mempercayakan jabatan barunya agar dapat meningkatkan kinerja dari jurnal-jurnal yang terindeks Scopus.

Hal ini ditekankan olehnya karena ranking Unila sebagian besar didapat dari hasil kinerja LPPM yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dr. Habibullah pada momen itu menyampaikan, pelantikannya menjadi wujud harapan Rektor dalam membangun sinergi antarpimpinan. Sinergi ini terwujud dengan tugas dan tanggung jawab serta fungsi yang harus dikerjakan agar apa yang menjadi visi dan program kerja Rektor, Be Strong, tercapai dengan baik.

Dr. Habibullah berharap dalam kepemimpinannya, bisa memberikan support yang diharapkan Rektor Unila.“Bidang umum dan keuangan sifatnya adalah support bagaimana agar tridarma ini bisa berkualitas,” ujarnya.

Continue Reading

Tak Berkategori

Nanang Ermanto Bisa Maju di Pilkada 2024

Avatar

Published

on

Lampung Selatan, Lampungtoday : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan, Yusmiati, S.H., menyatakan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Sebab kata dia, masa tugas H. Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, belum terhitung 30 bulan atau 2 ½ tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perhitungan ini pun sudah mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Yusmiati menjelaskan, H. Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Sebelumnya Pak Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung tertanggal 2 Agustus 2018 untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi,” terang Yusmiati, di ruang kerjanya, Kamis, 3 April 2024.

Yusmiati memaparkan, terkait kejelasan status Nanang Ermanto, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024.

“Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2 ½ tahun atau 30 bulan,” paparnya.

Sementara itu, terkait Nanang Ermanto, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 ½ tahun atau 30 bulan.

Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.

Perintah dimaksud adalah Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan, dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.

Selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.

“Pak Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yusmiati, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

“Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut. Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018,” terang Yusmiati.

Lalu setelah itu, pada tahun 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020.

“Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,” ungkap Yusmiati.

Selanjutnya, Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.

“Pada tanggal 22 Februari 2021, terbit Keputusan Mendagri Nomor 131.18-300 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung. Keputusan Mendagri ini berlaku surut terhitung sejak 17 Februari 2021,” kata Yusmiati.

Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2021, H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Nanang Ermanto berencana maju kembali pada Pilkada 2024 ini. Namun sejumlah pihak menyoal masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju lantaran sudah terhitung dua periode menjabat.

Menurut Yusmiati, jika menilik berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, maka Nanang tetap bisa maju karena masa tugas Nanang Ermanto sejak menjadi Plt hingga akhir tugasnya di periode pertama, baru terhitung 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan.

“Artinya dengan waktu 26 bulan, belum terpenuhi unsur 2 ½ tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan ini maka, Pak Bupati H. Nanang Ermanto masih bisa atau dapat mengikuti kontestasi Pilkada di tahun 2024,” ucap Yusmiati.

Pejabat di Mendagri, lanjut Yusmiati, telah menjelaskan secara runut, mulai dari mengkancah dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, dan melihat isi dari PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Pada Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 mengadili perkara yang diajukan oleh Bupati Kutai Kertanegara, yang mana di dalamnya menjelaskan tidak membedakan jabatan definitif dan penjabat sementara.

Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 4, Ayat 1 Angka 4 dijelaskan bahwa perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

Mengingat di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dua aturan penunjukkan Plt kepada Nanang Ermanto, dimana satu berupa surat Gubernur Lampung menindaklanjuti surat Mendagri dan satu lagi berdasarkan Keputusan Mendagri, maka berdasarkan penjelasan dari pejabat Kemendagri, yang diakui jabatan Plt Bupati adalah berdasarkan Keputusan Mendagri bukan berdasarkan surat.

“Karena Keputusan Mendagri ini bersifat konkret, final, dan individual,” terang Yusmiati.

Jadi, jika dihitung masa tugas Nanang Ermanto berdasarkan Keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut sejak 7 Desember 2018 sampai akhir masa jabatan H. Nanang Ermanto tanggal 17 Februari 2021, sehingga total masa jabatan H. Nanang Ermanto 2 tahun 2 bulan.(Rls)

Continue Reading

Tak Berkategori

Pelantikan Pengurus BEM U Unila 2024: Komitmen Membangun Kepemimpinan Mahasiswa Berkualitas

Redaksi LT

Published

on

Universitas LampungRektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menghadiri pelantikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) periode 2024 di Aula Gedung A FKIP Unila, Selasa, 2 April 2024.

Pelantikan kepengurusan BEM U periode 2024 yang diketuai Bani Safi’i dan Wakil Ketua Alvin Rahmat, turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Anna Gustina Dzainal, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan FKIP, Dekan FMIPA, beserta jajaran, dan para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni dari delapan fakultas.

Bani menyampaikan, pengurus BEM U periode 2024 terdiri dari orang-orang terpilih yang mewakili delapan fakultas. Ia berharap, pengurusan BEM U tahun ini bisa memberikan kolaborasi terbaik dengan pihak rektorat, dekanat, dan pihak lainnya.

Di bawah kepemimpinannya, BEM U diharapkan bisa memberikan suatu wadah untuk menyampaikan kekhawatiran dari apapun yang terjadi baik dari bidang kemahasiswaan, pimpinan ataupun dari pihak luar. Dengan begitu, hadirnya BEM U dapat turut menjaga nama baik kampus tercinta.

“Kitalah yang harus bertanggung jawab dari akar rumput mulai mahasiswa hingga para pimpinan untuk menjaga nama baik Unila,” ujarnya.

Prof. Lusmeilia dalam sambutannya mengutarakan kebanggaannya terhadap BEM U yang menjadi wadah untuk mahasiswa belajar memimpin organisasi yang baik dan benar. Dengan dukungan wakil rektor dan para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan alumni, BEM U tahun ini diharap memiliki sesuatu yang berbeda dibanding kepengurusan sebelumnya.

Organisasi kemahasiswaan menjadi tempat mahasiswa mengasah skill dan keterampilan serta membentuk karakter dan kepribadian. Kepada pengurus BEM U yang baru ia meminta agar menjaga nama baik Unila dan menunjukkan prestasi.

Para pengurus diminta mengambil pengalaman terbaik Ketika mengikuti kegiatan organisasi menggunakan seoptimal mungkin untuk ikut ambil bagian mengelola organisasi menjadi agar buah pembelajaran yang bermanfaat bagi masa depan. “Selamat bertugas, selamat berkarya untuk mengharumkan Unila,” katanya.

Rektor juga berharap, BEM U periode tahun ini menjadi wadah edukasi untuk mahasiswa lainnya dan menjaga persatuan serta kekompakan. Setelah lulus para pengurus diharapkan tetap menjaga nama baik almamater agar Unila menjadi universitas yang kuat.

Pada kesempatan sama, Prof. Lusi mengucapkan terima kasih kepada Dekan FKIP Unila yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia juga mendorong FKIP Unila dapat memberikan kurikulum yang mempersiapkan mahasiswanya menjadi seorang pemimpin yang berkualitas.

Continue Reading

Trending