Lampung Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, senilai Rp.1.329.105.514.
Kedua tersangka itu berinisial J merupakan bendahara yang juga menjabat Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah dan R selaku bendahara.. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Dan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi. Mereka pun disangkakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Menurut Kepala Kejari Lampung Utara, Mukhzan, SH.,MH., yang didamping Kasi Intelejen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.,MH., dan Kasi Pidsus, Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH., penetapan kedua tersangka sesuai pasal 184 KUHAP dan penahanan keduanya sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhinya syarat objektif dan syarat subjective.
” Maka Penyidik sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHAP melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” Katanya, kepada awak media di Kantor Kejari Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13, Kelapa Tujuh, Selasa (4/10/2022).
Muhkzan menjelaskan, BUMADES ABT Holding Company tersebut dikelola oleh UPK (Unit Pelaksana Kegiatan), yang mana BUMADES tersebut terdiri dari 2 (dua) unit usaha yaitu ABT Mart dan ABT Finance. Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) ABT HOLDING COMPANY yang mengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) dengan anggaran sebesar Rp.1.329.105.514. Lalu, sambungnya, kedua tersangka yang mengelola ABT Finance dimana tersangka R selaku Manager dan J selaku bendahara, dalam melakukan aksi kejahatannya langsung menyimpan dan menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verfikasi.
” Sehingga banyak peminjaman fiktif dan bermasalah. Dan, tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan setoran/angsuran dari peminjam,” Jelasnya.
” Kedua tersangka J dan R tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana ABT Finance BUMADESMA ABT Holding Company tersebut, sehingga bertentangan dengan hukum,” Imbuh Mukhzan.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut? Mukhzan menerangkan, sebagaimana LHP Inspektorat Kab. Lampung Utara terhadap penyimpangan pada pengelolaan Unit Usaha ABT Finance dan ABT Mart TA. 2019-2021 pada BUMADES ABT Holding Company mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.238.016.742.
” Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2022,” Katanya.
Sementara, tersangka J yang juga Kepala Desa Kincirian Abung Tengah, yang sejak pukul 16.34 WIB memasuki Kantor Kejari Lampura, saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.00 WIB, hanya diam seribu bahasa ketika ditanyai perihal penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Hingga pintu mobil ditutup dan kendaraan tahanan hendak melaju menuju Rutan Kelas IIB Kotabumi, tak ada satu kata pun yang keluar dari kedua tersangka.






