Ada Tersangka Lain Kasus BUMADES ? Kajari Lampura : Penyidik Masih Bekerja

banner 468x60

Lampung Utara : Usai menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara nampaknya tak mau berleha-leha untuk ‘memburu’ tersangka lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, senilai Rp.1.329.105.514.

Kepala Kejari Lampung Utara, Mukhzan, SH.,MH., mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dua tersangka J dan RS dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan BUMADES ABT Holding Company Abung tengah.

Bacaan Lainnya

” Penyidik saat ini masih bekerja, untuk menginventarisir, menganalisa apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu,” Ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejari Lampung Utara menambahkan pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan BUMADES ABT Holding Company Abung tengah Tahun 2019 senilai Rp.1.329.105.514, pada bulan September 2021 lalu.

“. Dan pada bulan Juni kemarin, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” Katanya, Rabu (5/10/2022).

Dalam penyelidikan dan penyidikan itu, menurut I Kadek, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terkait dalam kegiatan pengelolaan BUMADES.

” (Pemeriksaan) mulai dari Camat Abung Tengah, seluruh anggota BKAD Kecamatan Abung Tengah, seluruh Kepala Desa Abung Tengah, Dinas PMD, beberapa anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan, seluruh pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan,” Ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik antar Desa (BUMADES) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, senilai Rp.1.329.105.51, Selasa (4/10/2022) malam.

Kedua tersangka itu berinisial J merupakan bendahara yang juga menjabat Kepala Desa Kinciran, Abung Tengah dan R selaku bendahara.. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Dan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi. Mereka pun disangkakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses