Kejari Lampura Hancurkan BB Perkara Tipidum

banner 468x60

Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) pada Jum’at (22/12/2023) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 5 handphone, paket narkotika ganja 0,57 gram dan sabu 13,66 gram, 1 pakaian, 4 senjata tajam, 4 timbangan digital, 12 buku rekapan togel, 1 set kartu Remi dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kelapa Tujuh. Ada berbagai cara yang dilakukan guna memusnahkan barang bukti, seperti dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan. Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali ataupun disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdhana, SH., MH., menyampaikan dengan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas Kejari Lampung Utara dengan Kepolisian, Kodim dan stakeholder lainnya. Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang hari ini barang buktinya dimusnahkan.

” Untuk itu, kita harus lebih kerja keras lagi dalam meminimalisir kejahatan di Lampung Utara,” Kata Farid.

Dijelaskannya, untuk jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam pelaksanaan pemusnahan alat bukti yang telah dilakukan proses hukum atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

” Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 45 perkara, ya itu perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan perkara ketertiban umum (Kamtibum),” Ucap Farid.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Alif Darmawan Maruszama, SH, MH, menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 139/PID.SUS/2023, yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses