Lampung Utara : Kejaksaan Negeri Lampung Utara hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pendistribusian pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta I dan II Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mukzhan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Akhmad Rafliansyah Pasra, SH, MH, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi mengenai penghitungan kerugian negara terkait perkara tersebut.
” Kemungkinan tidak lama lagi (penetapan tersangka). Kita tunggulah hasil penghitungan kerugian negaranya dari Auditor,” Kata dia, diruang kerjanya, Rabu (14/12/2022).
” Baru setelah ada hasilny, kita langsung menetapkan tersangka. Mudah-mudahan tidak lama lagi,,” Ujar Rafli sapaan akrabnya.
Disinggung siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu? Rafli menerangkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi.
” Baru-baru ini, kita sudah mintai keterangan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sebagai saksi,” Terangnya.
Diketahui, Kejari Lampung Utara menemukan adanya dugaan peristiwa pidana terhadap penyimpangan pupuk subsidi tersebut. Diantaranya berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta dan kepada kelompok tani.
Berdasarkan temuan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada tanggal 7 dan 8 September 2022 lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pupuk subsidi jenis urea, NPK Phonska, ZA dan SP-36 dengan berat mencapai kurang lebih 65 ton. Dan, barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi.







