Dinas PMPTSP Bandar Lampung Sebut Kafe Vexa Ground Tak Miliki Izin Jual Miras

banner 468x60

Bandar Lampung — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyebutkan Kafe Vexa Ground yang berada di Jalan KS Tubun, Rawa Laut Bandar Lampung tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

“Tidak ada izin miras,” kata Kepala Dinas PMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Minggu (2/4).

Sementara itu, untuk izin usaha dapat diakses secara online melalui Online Single Submission (OSS) versi 1.1 yang diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bacaan Lainnya

“Izin usaha lewat OSS, kalau kafe hanya cukup NIB,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan penyegelan Kafe Vexa Ground. Hal tersebut dilakukan karena masih buka hingga larut malam dan pengunjung mengkonsumsi minuman keras. Padahal pemerintah sudah melarang membuka tempat hiburan malam selama Ramadan.

Direktur Reserse Narkoba, Kombes Erlin Tangjaya, pada Minggu (2/4) menyampaikan Kafe Vexa Ground di- police line karena kedapatan buka saat Ramadan hingga larut malam. “Pengunjung juga mengonsumsi minuman keras di kafe ini,” jelasnya.(zld)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses