Lampung Utara: Akhirnya, Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) Bupati Lampung Utara Tahun 2022 berjalan tanpa kendala, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, Sidang LKPj Bupati Lampung Utara pada Senin (10/4/2023) kemarin tidak dilaksanakan alias ditunda karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Kali ini, Dari 45 Anggota Dprd Sidang Paripurna Dihadiri Oleh 24 Anggota Dewan. Sidang Dipimpin Ketua Dprd Wansori, Didampingi Wakil Ketua I, Madri Daud Dan Wakil Ketua Ii, Dedi Sumirat.
Dalam Sambutannya Bupati Lampung Utara Menyampaikan Kewajiban Kepala Daerah Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kepada Menteri Melalui Gubernur Berdasarkan Ketentuan Uu Nomor 23 Tahun 2014.
Lebih Lanjut, Bupati Mengatakan, LKPJ Kepada Dprd, Dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Lebih Lanjut Dijelaskan Pada Pasal 71, Bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Memuat Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Daerah Yang Disampaikan Kepada Dprd Untuk Dibahas Guna Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kedepan.
LKPJ Ini Lanjut Dia, Merupakan Laporan Pencapaian Kinerja Pemerintahan, Pembangunan, Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Satu Tahun Anggaran.
Sementara,Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori mengatakan, bahwasannya pertanggung jawaban Bupati Lampung Utara akan dibahas di tingkat Pansus.
” Alhamdulillah hari ini Paripurna LKPJ Bupati Lampung Utara Kuorum, dan selanjutnya akan dibahas ditingkat Pansus untuk mendalami apa yang telah disampaikan Bupati,” Katanya.






