Lampung Utara : Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Erwinsyah memenuhi panggilan Tim Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, No. 13 Kelurahan Kelapa Tujuh, Kamis (21/12/2023).
Pemanggilan ini bersifat klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah pejabat teras di Inspektorat Lampung Utara pun sudah diklarifikasi oleh BPKP.
Berdasarkan pantauan, Erwinsyah didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan. Negeri Lampung Utara sekitar pukul 10.00 WIB.
Erwinsyah selesai diklarifikasi sekitar pukul 14.25 WIB dan meninggalkan kantor Kejaksaan menumpangi mobil Toyota Fortuner warna putih BE 1466 PS.
Ketika disambangi awak media, usai diklarifikasi, Erwimnsyah mengakui dirinya dipanggil guna diklarifikasi oleh BPKP.
“.Ya dipanggil dan dikalrifikasi oleh BPKP, dari jam 10, mohon do’anya ya,” Katanya singkat sembari berlalu dari awak media menuju kendaraan roda empat yang telah menjemputnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri, Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH, membenarkan perihal pemanggilan Inspektur Lampung Utara itu oleh tim BPKP Provinsi Lampung guna diklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat setempat.
Farid juga mengimbau kepada masing-masing pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
” Saya ingatkan dan Saya minta kepada masing-masing SKPD untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, agar bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kerjakan sesuai dengan aturan,” Katanya sembari menjelaskan arti dari kalimat transparan dan akuntabel tersebut, transparan merupakan keterbukaan kepada publik dan akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.






