Lampungtoday.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan setiap alokasi anggaran daerah mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan terkait pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (2/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lampung Selatan H. Radityo Egi Pratama, S.T, M.B.A, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, S.T, M.Pd unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan beserta para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
Dari hasil pembahasan tersebut, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.292.510.483.746,86.
Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp267.348.435.381,18, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.233.000.000,00. Dengan skema tersebut, pembiayaan neto mencapai Rp267.348.435.381,18 dan SiLPA ditetapkan sebesar Rp0,00.
Setelah laporan Banggar disampaikan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pendapat akhirnya. Delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli kemudian menyimpulkan bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan Banggar DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan tentang Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.







