Lampung Selatan : Sekertaris Komisi II DPRP Lampung Lesty Putri Utami secara tegas meminta kepada para pelajar di Lampung Selatan khususnya Siswa SMK YPI Lampung Selatan untuk tidak sama sekali menggunakan narkoba jenis appaun.
Dihadapan para pelajar SMK YPI Lampung Selatan, Putri dari Anggota DPR RI Muchlis Basri ini menyebut bahwa narkoba merupakan barang terlarang dan dilarang oleh agama dan negara.
Dalam sosialisasi perda nomor I Tahun 2019 yang di gelar di SMK YPI Tanjung Bintang Lampung Selatan tersebut Lesti sapaan akrabnya menyebut saat ini pengguna narkoba di Provinsi Lampung mencapai sekitar 31 ribu dan 30 persennya adalah dari kalangan pelajar.
Untuk itulah ia meminta kepada para pelajar di Lampung Selatan khususnya siswa SMK YPI Lampung Selatan untuk tidak menggunakan narkoba.
Hadir dapam sosialisasi perda tersebut perwakilan BNN Lampung, Master Hipnoterapi Lampung Eko Jaya Saputra dan undangan lainnya. (Arek/Red).







