Lampung Selatan, LampungToday – Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat komitmen percepatan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) di Kabupaten Lampung Selatan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu melibatkan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, organisasi perangkat daerah terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan. FGD bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyusun langkah strategis agar implementasi LLTT dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, mengatakan pengelolaan lumpur tinja merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
“Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan hingga pengolahan lumpur tinja dilakukan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan program ini membutuhkan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek strategis, mulai dari penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi komunikasi publik untuk mendukung edukasi masyarakat.
FGD juga menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai tindak lanjut implementasi LLTT. Di antaranya penggunaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan proyek percontohan LLTT, percepatan penyelesaian Surat Edaran Bupati dan Naskah Komitmen Bupati, serta penguatan koordinasi kerja sama UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).
Selain itu, hasil survei terhadap 104 kepala keluarga di Kecamatan Natar akan dimanfaatkan sebagai basis data awal pelanggan LLTT, disertai penyusunan video publikasi untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut oleh seluruh pihak sesuai tugas dan kewenangannya.
Melalui pendampingan tersebut, BPBPK Provinsi Lampung berharap implementasi LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan optimal guna meningkatkan kualitas sanitasi permukiman, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat.(Red)







