Lampung Selatan, Lampungtoday : Kementerian PPN/Bappenas RI mengadakan Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 bersama pemerintah daerah secara virtual.
Kegiatan itu diikuti Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melalui zoom meeting dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (31/5/2023).
Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Badan Bappeda Aryan Sahurian dan beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait lainnya.
Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Dr. Ir. Taufik Hanafi, MUP., menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus pasal 8 mengamanatkan bahwa hasil pertemuan para pihak (Multilateral Meeting) DAK tingkat pusat perlu disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai informasi untuk pengusulan DAK 2024.
“Sosialisasi ini merupakan rangkaian awal dari persiapan pengusulan DAK 2024 oleh pemerintah daerah. Akan kami sampaikan secara singkat tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 dan upaya kita bersama secara berkelanjutan untuk memperbaiki kebijakan DAK,” kata Taufik Hanafi.
Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerah.
“Hal ini bisa dilakukan dengan penyusunan prioritas pembangunan secara optimal,” kata Taufik Hanafi menambahkan.
Lebih lanjut Taufik Hanafi menjelaskan, dari 8 arah kebijakan RKP 2024 terdapat 5 arah kebijakan RKP yang didukung oleh DAK 2024.
“Diantaranya, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penguatan daya saing usaha, pembangunan renda karbon dan transisi energi, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas,” papar Taufik Hanafi.
Selain itu, DAK 2024 juga diarahkan untuk mendukung 4 fokus kebijakan tahun 2024. Yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi.
“Oleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat,” kata Taufik Hanafi.
Disamping itu, sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KHPD, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program kegiatan dan atau kebijakan tertentu dengan 5 tujuan.
“Pertama untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan atau mendukung operasionalisasi layanan publik,” ucap Taufik Hanafi.






