Connect with us

Bandar Lampung

Pimred Radar Lampung Undur Diri Untuk Maju ke Legislatif

Avatar

Published

on

Bandar Lampung : Wirahadikusumah, Pimred SKH Radar Lampung, menyatakan mundur dari Radar Lampung karena mencalonkan diri sebagai Caleg, pada Pileg 2019. Dia mundur demi menjaga marwah pers dan medianya.

Jurnalis yang sudah menekuni profesinya 10 tahun itu menulis pengunduran dirinya lewat rubrik medianya. Tulisan pengunduran diri yang diberinya judul “Titik Dari Sebuah Berita” juga tersebar pada grup-grup whathaap.

Wirahadikusumah menyatakan mundur dari profesi yang dicintainya terhitung Selasa (17/8). Menurut dia, keputusan mundur konsekuensi terjun ke dunia yang berbeda dari jurnalistik, yaitu dunia politik.

“Saya punya tanggung jawab menjaga SKH Radar Lampung dan jurnalisme agar tetap berjalan di track-nya, yakni mengabarkan informasi yang benar, memenuhi hak masyarakat untuk tahu tanpa harus masuk dalam kepentingan politik praktis,” katanya.

Wirahadikumah resmi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

Ada pepatah bijak bilang, katanya, hidup adalah pilihan. Ibarat menulis berita, ini adalah titik yang menjadi akhir cerita. Sudah saatnya saya menulis di lembaran baru. Dengan kisah yang baru pula.

Dia mengakhiri tulisan dengan mengucapkan terima kasih, minta maaf, sekalgus mohon doa restu kepada medianya dan pembaca setia SKH Radar Lampung.

Sumber : Net
Editor : Putra

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material di Bandar Lampung

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing masing, di wilayah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dua warga Kabupaten Lampung Utara ini ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di sebuah toko material yang terletak di jalan endro suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (15/04/2024) malam.

Dalam aksinya, Komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg dan 346 batang besi behel.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Kembali Jualan Sabu dan Ganja, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Tak kapok, HF (42), pria warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ini kembali harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat kembali melakoni bisnis haram, dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (22/04/2024) malam.

HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Saat ditangkap, Petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa, hasil pengembangan yang dilakukan oleh Jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku” ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, dalam narasi tertulisnya, pada Kamis (25/04/2024) malam.

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

“Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran” ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah.

“Karena residivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an” ucap Gigih.

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Continue Reading

Bandar Lampung

Cegah Aksi Kriminalitas, Polisi di Bandar Lampung Intensifkan Patroli Jalan Kaki di Pasar Tradisional

Redaksi LT

Published

on

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung.

Tak hanya melibatkan personel Polresta saja, namun personel di jajaran Polsek juga melakukan kegiatan imbangan sesuai dengan wilayahnya masing masing.

Selain melakukan patroli, petugas juga sesekali menyapa dan berkomunikasi dengan para pedagang maupun pengunjung yang datang di pasar tersebut.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nialwati mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dengan hadirnya sosok Polisi di tengah tengah masyarakat.

“Tak hanya melakukan patroli, tentunya petugas juga berdialog dengan para pedagang dan pengunjung, memberikan pesan pesan kamtibmas” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, pada Kamis (25/04/2024).

Nila berharap dengan adanya kegiatan ini akan berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah Kota Bandar Lampung.(*)

Continue Reading

Trending