Kajari Lampura Ngobrolin Pemilu Dan RJ Di Podcast Radio Wijaya

banner 468x60

Lampung Utara : Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdhana, SH ,MH., mengisi langsung podcast Radio Wijaya 97,3 FM Kotabumi yang diselenggarakan pada Selasa (19/12/2023).

Podcast dengan Program “Ngobrol Bareng Uni Wita” merupakan kerja bareng Radio Wijaya 97,3 FM Kotabumi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan, sekitar pukul 14.30 WIB. Acara tersebut dipandu Pimpinan Radio Wijaya 97,3 FM Kotabumi, Frans Wijaya dengan Host Radio Wijaya mba Wita.

Bacaan Lainnya

Dalam podcast itu, diangkat tema “Posko Pemilu dan Restoraitve Justice” dengan Narasumber yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH., MH, didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, SH., MH, dan Kasubsi A Seksi Intelijen Glenn Lucky, SH.

Farid Rumdana menyampaikan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terkait Posko Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penanganan Perkara Pemilu oleh Kejaksaan Republik Indonesia, peran Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu, komitmen Kejaksaan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Selain itu juga disampaikan terkait Restorative Justice (RJ) baik syarat-syarat suatu perkara dapat dilaksanakan Restorative Justice, dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan perkara apa saja yang dikecualikan dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

” Kami telah menangani sebanyak 26 perkara Restorative Justice selama Januari sampai Desember 2023, dan mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan mendapat Piagam Penghargaan Peringkat 1 atas Keberhasilan Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Tahun 2023,” Kata Farid Rumdana.

Kemudian, Farid Rumdana juga mengungkapkan pihaknya saat ini sedang merehabilitasi kantor, dimana hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.

” Sesuai dengan asas good governance, guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan yang merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” Ujarnya.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses